Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir di Kabupaten Banyumas. Dana tersebut disalurkan melalui mekanisme APBD pada struktur pembiayaan, dengan PD. BPR BKK Purwokerto sebagai lembaga penyalur dan penerima angsuran. Besaran dan jangka waktu pinjaman, prosedur penyaluran, jaminan, serta mekanisme pengembalian dan penagihan juga diatur dalam peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat