Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemberian bantuan Iuran yang bersumber dari APBD. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk: a. melindungi kesehatan masyarakat; b. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal; c. meningkatkan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat di FKTP; d. meningkatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut dan rujukan bagi peserta PBPU dan BP Pemda di FKRTL; e. mengupayakan tercapainya Universal Health Coverage (UHC) melalui integrasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional guna terselenggaranya Jaminan Kesehatan bagi seluruh Penduduk, diluar peserta penerima bantuan Iuran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat