Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 83 Tahun 2021

Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemberian bantuan Iuran yang bersumber dari APBD. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk: a. melindungi kesehatan masyarakat; b. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal; c. meningkatkan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat di FKTP; d. meningkatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut dan rujukan bagi peserta PBPU dan BP Pemda di FKRTL; e. mengupayakan tercapainya Universal Health Coverage (UHC) melalui integrasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional guna terselenggaranya Jaminan Kesehatan bagi seluruh Penduduk, diluar peserta penerima bantuan Iuran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
24 November 2021
Tanggal Pengundangan
24 November 2021
Tanggal Berlaku
24 November 2021
Sumber
BD Tahun 2021 no. 84
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan