Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 79 Tahun 2016

Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pendahuluan, arah kebijakan pembinaan dan pengawasan, ruang lingkup, program dan kegiatan pembinaan dan pengawasan/pemeriksaan, koordinasi, serta penutup. Selain itu, uraian kebijakan pengawasan tersebut terdokumentasi dalam Lampiran yang merupakan bagian integral dari peraturan Bupati ini, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diumumkan melalui Berita Daerah Kabupaten Banyumas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
13 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2016
Tanggal Berlaku
13 Desember 2016
Sumber
BD Tahun 2016 No. 79
Subjek
PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan