Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pendahuluan, arah kebijakan pembinaan dan pengawasan, ruang lingkup, program dan kegiatan pembinaan dan pengawasan/pemeriksaan, koordinasi, serta penutup. Selain itu, uraian kebijakan pengawasan tersebut terdokumentasi dalam Lampiran yang merupakan bagian integral dari peraturan Bupati ini, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diumumkan melalui Berita Daerah Kabupaten Banyumas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat