Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai unsur pendukung tugas Bupati dalam penanggulangan bencana. BPBD memiliki tugas pokok dan fungsi yang meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan penanggulangan bencana, dengan susunan organisasi dan tata kerja yang terinci sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat