Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Pasal-pasal dalam peraturan ini yang mengubah beberapa ketentuan terkait dengan penggunaan Santuan Keuangan, termasuk alokasi dana untuk berbagai kegiatan di tingkat desa, persyaratan penyusunan Rencana Kerja Operasional (RKO), serta verifikasi oleh Tim Verifikasi Daerah sebelum pencairan dana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat