Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 66 Tahun 2021

Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pajak Air Tanah dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dengan objek pajak melibatkan orang pribadi atau badan sebagai subjek dan wajib pajak. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Penggunaan Air (NPA), dan tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Penetapan pajak dilakukan melalui perhitungan NPA berdasarkan volume pengambilan air yang direkam oleh water meter, dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) setiap bulan atau setiap masa pajak. Sanksi administratif, termasuk bunga dan kenaikan, dapat dikenakan dalam kasus kekurangan pembayaran pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
01 November 2021
Tanggal Pengundangan
01 November 2021
Tanggal Berlaku
01 November 2021
Sumber
BD Tahun 2021 No. 67
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 170 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 65 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah Di Kabupaten Banyumas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan