Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pajak Air Tanah dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dengan objek pajak melibatkan orang pribadi atau badan sebagai subjek dan wajib pajak. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Penggunaan Air (NPA), dan tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Penetapan pajak dilakukan melalui perhitungan NPA berdasarkan volume pengambilan air yang direkam oleh water meter, dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) setiap bulan atau setiap masa pajak. Sanksi administratif, termasuk bunga dan kenaikan, dapat dikenakan dalam kasus kekurangan pembayaran pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat