Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 64 Tahun 2021

Tata Cara Pemunguutan Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pajak Hiburan dikenakan atas penyelenggaraan hiburan dengan objek pajak meliputi berbagai jenis kegiatan seperti tontonan film, pertunjukan seni, kontes kecantikan, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan dengan tarif pajak yang bervariasi sesuai jenis hiburan yang disediakan, seperti film, pertunjukan seni, dan olahraga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 64 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemunguutan Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
01 November 2021
Tanggal Pengundangan
01 November 2021
Tanggal Berlaku
01 November 2021
Sumber
BD Tahun 2021 No. 65
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 78 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan