Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pajak Hiburan dikenakan atas penyelenggaraan hiburan dengan objek pajak meliputi berbagai jenis kegiatan seperti tontonan film, pertunjukan seni, kontes kecantikan, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan dengan tarif pajak yang bervariasi sesuai jenis hiburan yang disediakan, seperti film, pertunjukan seni, dan olahraga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat