Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pelaksanaan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Pasal-pasal dalam peraturan ini menetapkan petunjuk, kriteria evaluasi, dan tindakan yang harus dilakukan Inspektorat Kabupaten Banyumas terkait hasil evaluasi untuk memperbaiki manajemen kinerja dan meningkatkan akuntabilitas kinerja SKPD secara berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat