Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2011

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Rincian laporan keuangan untuk Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Temanggung, termasuk realisasi anggaran, neraca keuangan, dan arus kas. Lampiran juga mencakup catatan atas laporan keuangan untuk memberikan informasi tambahan baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Tujuan peraturan ini adalah memastikan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2011
Sumber
LD Tahun 2011 No.17
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan