Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan berlandaskan pada asas akuntabilitas dan kepastian hukum. Tujuannya meliputi pendirian, pengembangan kinerja BUMD, peningkatan pelayanan masyarakat, penguatan BUMD, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dan pertumbuhan perekonomian masyarakat. Peraturan ini juga mengatur jenis penyertaan modal, proses akuntansi, pelaporan, pertanggungjawaban, pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup yang belum diatur secara teknis oleh Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat