Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2010

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan berlandaskan pada asas akuntabilitas dan kepastian hukum. Tujuannya meliputi pendirian, pengembangan kinerja BUMD, peningkatan pelayanan masyarakat, penguatan BUMD, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dan pertumbuhan perekonomian masyarakat. Peraturan ini juga mengatur jenis penyertaan modal, proses akuntansi, pelaporan, pertanggungjawaban, pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup yang belum diatur secara teknis oleh Peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
01 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
LD Tahun 2011 No. 11
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 70 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan