Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2022 (RENJA Tahun 2022) adalah dokumen perencanaan untuk periode anggaran satu tahun, dimulai dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022, dengan sistematika dokumen yang mencakup bab pendahuluan, evaluasi tahun sebelumnya, tujuan dan sasaran, rencana kerja dan pendanaan, serta penutup. Dokumen ini menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat