perubahan lampiran - peraturan kepala lan - pendidikan dan pelatihan - kepemimpinan tingkat i
2014
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 19, BN 2014 (1293): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I
ABSTRAK: |
- Penilaian bagi Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I dilakukan untuk menjamin kualitas kelulusan peserta. Bahwa penilaian bagi Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I masih terdapat kekurangan dan belum menyesuaikan dengan paradigma Aparatur Sipil Negara sehingga perlu dilakukan perubahan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; Perka LAN Nomoor 10 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013.
- Perubahan lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1020).
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
- Lampiran file: 24 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4; lampiran hlm 5 sd 24)
|