Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2015

Pengalokasian dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Pengalokasian dan Tata Cara bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
26 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2015
Tanggal Berlaku
26 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.35
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan