Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengaturan, fungsi, dan persyaratan bangunan gedung. Bab-bab dalam dokumen ini merinci maksud, tujuan, dan ruang lingkup pengaturan bangunan gedung, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban yang dimiliki oleh pihak terkait, serta fungsi dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam pembangunan bangunan gedung. Tujuan utama dari dokumen ini adalah untuk mengendalikan pembangunan bangunan berdasarkan prinsip-prinsip kemanfaatan, keselamatan, kenyamanan, keseimbangan, dan keserasian dengan lingkungan, sehingga mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, tertib, dan sesuai dengan hukum. Dengan memperhatikan aspek legal, teknis, dan keselamatan, dokumen tersebut memastikan bahwa pembangunan bangunan gedung dilakukan dengan mempertimbangkan kualitas bangunan, keselamatan penghuni, dan keharmonisan lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat