Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 97), diubah salah satunya adalah Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 3.521.866.285.183,00 (Tiga triliun lima ratus dua puluh satu miliar delapan ratus enam puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; c. pendapatan daerah lainnya yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat