Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati No. 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 97), diubah salah satunya adalah Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 3.521.866.285.183,00 (Tiga triliun lima ratus dua puluh satu miliar delapan ratus enam puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; c. pendapatan daerah lainnya yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
30 April 2021
Tanggal Pengundangan
30 April 2021
Tanggal Berlaku
30 April 2021
Sumber
BD Tahun 2021 No. 23
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan