Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: komponen pendapatan daerah, termasuk pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Juga merinci jenis-jenis pendapatan, seperti pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Menyebutkan lampiran-lampiran yang merinci perubahan anggaran, dan mengharuskan Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada DPRD Kabupaten Temanggung untuk memberi persetujuan terkait penarikan pinjaman untuk menutup defisit anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat