Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Pergeseran anggaran dapat dilakukan dalam hal adanya perubahan dan dinamika yang berkembang atau adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau belanja untuk keperluan mendesak. Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, antar jenis, antar Objek, antar Rincian Objek, antar Sub Rincian Objek, dan/ atau uraian Sub Rincian Objek.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat