Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2021

Tata Cara Pergeseran Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Pergeseran anggaran dapat dilakukan dalam hal adanya perubahan dan dinamika yang berkembang atau adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau belanja untuk keperluan mendesak. Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, antar jenis, antar Objek, antar Rincian Objek, antar Sub Rincian Objek, dan/ atau uraian Sub Rincian Objek.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
BD Tahun 2021 No. 10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan