Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2014 mengenai penyusutan aset tetap melibatkan penyesuaian kategori aset, masa manfaat, serta perhitungan penyusutan per semester, dan merinci lampiran terbaru yang mencakup Tabel Masa Manfaat Aset Tetap dan Tabel Penambahan Masa Manfaat Aset Tetap, dengan penerapan mulai tahun 2021. Perubahan tersebut juga mencakup pengecualian dari penyusutan untuk aset tetap yang hilang atau rusak berat, serta penyesuaian pada perhitungan penyusutan tahun 2021 yang dilakukan per semester.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat