PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 3, BN 2013 (414): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan
ABSTRAK: |
- Untuk lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan lulusan pendidikan dan pelatihan teknis analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, perlu dibuat peraturan yang memberikan panduan dalam penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan bagi sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 110 Tahun 2001; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; Keputusan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004; dan Perka LAN Nomor 2 Tahun 2008.
- Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan atau disebut Diklat Training Needs Assesment (TNA) yang selanjutnya disebut Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Diklat TNA oleh Lembaga Administrasi Negara dan/atau Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2013.
- Pada saat Peraturan ini berlaku, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknik Analisis Kebutuhan Diklat (Training Needs Assesment/TNA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 24 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4; lampiran hlm 5 sd 24)
|