Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang: objek, subjek, dan golongan retribusi izin gangguan/kegiatan di suatu lokasi yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan luas tempat usaha, indeks lokasi, indeks gangguan, tarif dasar retribusi, dan tarif kekuatan mesin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat