Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan air tanah dengan prinsip kelestarian, keseimbangan, dan kemanfaatan umum serta memberikan kewenangan kepada Bupati untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan penggunaan air tanah. Sanksi administratif dan pidana diberlakukan bagi pelanggaran terhadap ketentuan izin penggunaan dan pengusahaan air tanah, dengan peran penyidik yang ditetapkan dalam lingkungan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat