Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja PD adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 1 (satu) tahun. Renja PD merupakan dokumen perencanaan 1 (satu) tahunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun RKA-PD Tahun 2024. Renja PD Kabupaten Semarang Tahun 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat