Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 57 Tahun 2010

Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Bencana Alam Khususnya Musibah Longsor Fondasi Pagar Tembok Belakang Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati menetapkan penggunaan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp40.000.000,00 untuk menangani musibah longsor fondasi pagar tembok belakang Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Temanggung. Kepala Dinas Pekerjaan Umum bertindak sebagai Pejabat Pengguna Anggaran dan pelaksana, wajib melaporkan dan bertanggung jawab kepada Bupati Temanggung, dengan biaya yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung tahun 2010.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Bencana Alam Khususnya Musibah Longsor Fondasi Pagar Tembok Belakang Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
10 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2010
Tanggal Berlaku
10 Desember 2010
Sumber
BD Tahun 2010 No. 57
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan