Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati menetapkan penggunaan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp40.000.000,00 untuk menangani musibah longsor fondasi pagar tembok belakang Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Temanggung. Kepala Dinas Pekerjaan Umum bertindak sebagai Pejabat Pengguna Anggaran dan pelaksana, wajib melaporkan dan bertanggung jawab kepada Bupati Temanggung, dengan biaya yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung tahun 2010.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat