Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ditetapkan untuk menangani keadaan darurat akibat bencana tanah longsor di Kabupaten Temanggung pada tahun 2010, khususnya terkait kerusakan fondasi pagar tembok belakang Badan Kepegawaian Daerah. Penanganan melibatkan pembangunan kembali fondasi sepanjang ±15 m dan pagar keliling sepanjang ±10 m, dengan biaya yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung tahun 2010.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat