PEDOMAN PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA KETENTUAN JAM KERJA DINAS BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DALAM KABUPATEN TEBO
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD 2023 (93): 28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Ketentuan Jam Kerja Dinas Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Kabupaten Tebo
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan wibawa serta menunjukkan identitas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat maupun tugas lainnya, maka diperlukan Pedoman Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Ketentuan Jam Kerja Dinas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tebo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa dan Perangkat Desa serta ketentuan Jam Kerja Dinas Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Kabupaten Tebo;
- UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 14 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP no 11 Tahun 2019; Pp no 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 8 Tahun 2016; Permendagri No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Permendagri No 93 Tahun 2016; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri no 83 Tahun 2015; Perda Tebo No 29 Tahun 2001; Perda Tebo no 4 Tahun 2018.
- PEDOMAN PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA KETENTUAN JAM KERJA DINAS BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DALAM KABUPATEN TEBO
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- 28
|