Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Maksud dan Tujuan Peraturan Bupati adalah : a. Mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat; b. Mewujudkan Pemungutan Pajak dan Retribusi yang dilaksanakan secara baik; c. Mengatur pemberian dan pemanfaatan Insentif berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas disesuaikan dengan besamya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisl daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat