Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: mengenai pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa, serta perubahan status desa menjadi kelurahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dengan syarat-syarat tertentu seperti jumlah penduduk, wilayah yang dapat dijangkau, kondisi sosial budaya, potensi desa, batas desa yang jelas, dan tersedianya sarana infrastruktur pemerintahan desa. Prosesnya melibatkan usulan masyarakat, pembahasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa, serta penelitian dan pengkajian oleh Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat