Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2009

Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa serta perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: mengenai pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa, serta perubahan status desa menjadi kelurahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dengan syarat-syarat tertentu seperti jumlah penduduk, wilayah yang dapat dijangkau, kondisi sosial budaya, potensi desa, batas desa yang jelas, dan tersedianya sarana infrastruktur pemerintahan desa. Prosesnya melibatkan usulan masyarakat, pembahasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa, serta penelitian dan pengkajian oleh Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa serta perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
25 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2009
Sumber
LD Tahun 2009 No. 15
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan, dan Penghapusan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan