Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati menjelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2011, termasuk rincian pendapatan, belanja tidak langsung, belanja langsung, dan pembiayaan, serta menetapkan lampiran berisi ringkasan dan penjabaran APBD yang tak terpisahkan. Pelaksanaan penjabaran tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat