Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang didelegasikan atau dilimpahkan wewenangnya oleh lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan. Penyelenggaraan PTSP bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, menggairahkan iklim perekonomian, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menghilangkan inefisiensi pembayaran retribusi perizinan, dan menyederhanakan mekanisme serta prosedur perizinan/non perizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat