Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2009

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang didelegasikan atau dilimpahkan wewenangnya oleh lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan. Penyelenggaraan PTSP bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, menggairahkan iklim perekonomian, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menghilangkan inefisiensi pembayaran retribusi perizinan, dan menyederhanakan mekanisme serta prosedur perizinan/non perizinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2009
Sumber
LD Tahun 2009 No. 14
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan