Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur pelimpahan urusan pemerintahan dari Kabupaten Temanggung kepada Lurah, termasuk kedudukan, tugas, wewenang Lurah, jenis pelimpahan urusan pemerintahan, dan pembinaan serta pengawasan oleh Bupati. Pelaksanaan tugas Lurah disesuaikan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas, dengan pembinaan dan pengawasan oleh Bupati atau Camat, serta dapat diukur melalui penilaian dalam kegiatan lomba Kelurahan dengan kemungkinan pemberian penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat