Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan dalam tarif retribusi tempat khusus parkir berdasarkan jenis kendaraan di Kabupaten Temanggung. Perubahan tersebut melibatkan penyesuaian tarif untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk andong/dokar, becak, sepeda, kendaraan bermotor roda dua, roda tiga dan empat, roda enam, dan roda lebih dari enam, serta menetapkan aturan pembayaran untuk parkir bulanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat