Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2009

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan dalam tarif retribusi tempat khusus parkir berdasarkan jenis kendaraan di Kabupaten Temanggung. Perubahan tersebut melibatkan penyesuaian tarif untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk andong/dokar, becak, sepeda, kendaraan bermotor roda dua, roda tiga dan empat, roda enam, dan roda lebih dari enam, serta menetapkan aturan pembayaran untuk parkir bulanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
25 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2009
Sumber
LD Tahun 2009 No. 11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan