Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 47 Tahun 2010

Pelimpahan Sebagian Tugas Yang Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Camat di Wilayah Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mendefinisikan istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kecamatan, Camat, dan Pelimpahan sebagian tugas. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas Bupati dengan melakukan pelimpahan sebagian urusan kepada Camat di Kabupaten Temanggung, sebagaimana dijelaskan dalam lampiran Peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 47 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Tugas Yang Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Camat di Wilayah Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
18 September 2010
Tanggal Pengundangan
18 September 2010
Tanggal Berlaku
18 September 2010
Sumber
BD Tahun 2010 No. 47
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan