Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2004

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2004

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan ini menetapkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2004, dengan penambahan pada pendapatan dan belanja. Defisit anggaran setelah perubahan dijumlahkan sebesar Rp. 31.293.050.650,-, yang akan ditutup dengan pembiayaan daerah. Lampiran-lampiran yang tercantum di Peraturan ini menjadi bagian integral dan landasan operasional diatur melalui Keputusan Bupati. DPRD memberikan persetujuan terhadap penarikan pinjaman untuk menutup defisit dan membayar angsuran pokok serta bunga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2004
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2004
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2004
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2004
Sumber
LD Tahun 2004 No.60
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan