Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini memberikan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya pada tahun anggaran 2010 kepada Pejabat Publik dan Pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung, dengan besaran yang ditentukan untuk masing-masing golongan dan jabatan. Biaya implementasi peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat