Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur definisi dan tujuan Renstra 2011 terkait pencatatan kelahiran di Kabupaten Temanggung. Pelaksanaan Renstra melibatkan Tim Renstra Kabupaten dengan tugas menyusun rencana kerja, Renstra Pencatatan Kelahiran, inventarisasi kondisi pencatatan kelahiran, serta koordinasi dengan instansi terkait. Pembiayaan Renstra 2011 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan sumber dana lain yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat