Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2014

Petunjuk Teknis Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk memudahkan dalam menetapkan pensiun pokok, telah ditetapkan daftar pensiun pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokok Janda/Duda, pensiun pokok Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas, dan pensiun pokok yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
T.E.U.
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Bentuk Singkat
Perka BKN
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2014
Sumber
BN 2014 (1204): 3 hlm; bkn.go.id
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kepegawaian Negara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan