Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2009

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: besarnya tarif retribusi untuk mobil penumpang umum dan bus umum yang masuk ke terminal, serta menetapkan tarif untuk fasilitas lainnya seperti jasa pelayanan MCK (Mandi, Cuci, dan Kakus) seperti kamar kecil dan kamar mandi di Terminal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
25 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2009
Sumber
LD Tahun 2009 No. 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Terminal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan