Peraturan ini terdiri atas 11 (sebelas) bab 44 (empat puluh empat) Pasal diantaranya : Ketentuan umum; Ruang Lingkup Pengadaan;Para Pihak;Perenanaan dan Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Sanksi; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan dan Serah Terima;Pembinaan,Pengawasan, dan Pengadaan Secara Elektronik; Ketentuan Lain-lain; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat