Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp. 313.070.254.000,- dengan defisit Rp. 11.074.880.000,-. Rincian anggaran dan lampiran terkait seperti ringkasan pendapatan, belanja, pembiayaan, jumlah pegawai, pinjaman, investasi, dan dana cadangan diatur dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat