Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2004

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Badan Kepegawaian Daerah sebagai unsur penunjang Pemerintahan Kabupaten dengan tugas pokok meliputi manajemen kepegawaian, mutasi, pengembangan, administrasi, dan pembinaan pegawai. Fungsi Badan Kepegawaian Daerah mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan, perencanaan dan pengembangan kepegawaian, serta administrasi kepegawaian. Struktur organisasi, jenjang jabatan, dan kepegawaian diatur sesuai perundang-undangan, sementara tugas pokok dan fungsi detail ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2004 tentang Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
10 Januari 2004
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2004
Tanggal Berlaku
19 Januari 2004
Sumber
LD Tahun 2004 No.7
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Badan Peneliti dan Pengembangan Kabupaten Temanggung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan