Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Badan Kepegawaian Daerah sebagai unsur penunjang Pemerintahan Kabupaten dengan tugas pokok meliputi manajemen kepegawaian, mutasi, pengembangan, administrasi, dan pembinaan pegawai. Fungsi Badan Kepegawaian Daerah mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan, perencanaan dan pengembangan kepegawaian, serta administrasi kepegawaian. Struktur organisasi, jenjang jabatan, dan kepegawaian diatur sesuai perundang-undangan, sementara tugas pokok dan fungsi detail ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat