Peraturan ini terdiri atas 5 (lima) bab 15 (lima belas) pasal diantaranya; Ketentuan Umum; Kedudukan Bupati dan Wakil Bupati; Hak Keuangan Bupati dan Wakil Bupati; Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat