Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) bab 366 (tiga ratus enam puluh enam) pasal diantaranya; Ketentuan Umum;Perencanaan Kebutuhan BMD;Pemanfaatan BMD; Pengamanan BMD; Pemindahtangan BMD Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat