pedoman - retensi arsip sektor perekonomian - kehutanan
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 11, BN 2015 (173): 7 hlm;jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Kehutanan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 39 tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 18 Tahun 2013; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
- Pedoman retensi arsip sektor perekonomian urusan kehutanan disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
- Lampiran file: 16 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 7; lampiran hlm 8 sd 16)
|