DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD 2023 (29): 136 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3),
ayat (4) dan ayat (5), Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023
tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat
Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945: UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 18 Tahun 2022; PP No 55 Tahun 2016; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 6 Tahun 2023; Perda Provinsi Jambi No 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Jambi No 10 Tahun 2021; Pergub Jambi No 16 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jambi No 1 Tahun 2021.
- DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2023
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
- 136
|