Peraturan ini terdiri atas 6 (enam) bab 15 (lima belas) pasal diantaranya; Ketentuan Umum;Penghapusan Piutang Pajak Daerah; Masa Kedaluwarsa Penagihan Pajak Daerah; Mekansime Penghapusan Piutang Pajak Daerah; Perlakuan Akuntansi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat