Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini menetapkan penggunaan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 230.000.000,00 untuk penanganan bencana banjir di wilayah Kecamatan Bejen, mencakup empat kegiatan utama. Pelaksana dan penanggung jawab penggunaannya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Temanggung, yang wajib melaporkan dan bertanggung jawab kepada Bupati Temanggung, dengan biaya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat