Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 33 Tahun 2010

Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Bencana Banjir di Wilayah Kecamatan Bejen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini menetapkan penggunaan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 230.000.000,00 untuk penanganan bencana banjir di wilayah Kecamatan Bejen, mencakup empat kegiatan utama. Pelaksana dan penanggung jawab penggunaannya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Temanggung, yang wajib melaporkan dan bertanggung jawab kepada Bupati Temanggung, dengan biaya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Bencana Banjir di Wilayah Kecamatan Bejen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
17 April 2010
Tanggal Pengundangan
17 April 2010
Tanggal Berlaku
17 April 2010
Sumber
BD TH=ahun 2010
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan