PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD 2023 (27): 8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi
pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah
Provinsi Jambi, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme dan
tata cara perjalanan dinas dalam negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1
Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 18 Tahun 2022; UU No 20 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 53 Tahun 2023; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Provinsi Jambi No 6 Tahun 2022; Perda Provinsi Jambi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jambi No 1 Tahun 2021; Pergub Jambi No 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No 9 Tahun 2017.
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
- 8
|