Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2010

Anggaran Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini menetapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 didahului dengan penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung. Rincian anggaran tersebut akan dicantumkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2010 tentang Anggaran Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
13 April 2010
Tanggal Pengundangan
13 April 2010
Tanggal Berlaku
13 April 2010
Sumber
BD Tahub 2010 No. 31
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan