Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2003

Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Bupati Temanggung Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Periode 1998-2003

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tanggung jawab akhir masa jabatan Bupati Temanggung periode 1998-2003 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Isinya mencakup pelaksanaan tugas umum pemerintah, pembangunan, dan rekapitulasi realisasi anggaran periode 1998-2002 serta rencana anggaran tahun 2003 di Kabupaten Temanggung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Bupati Temanggung Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Periode 1998-2003
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
03 Mei 2003
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2003
Tanggal Berlaku
05 Mei 2003
Sumber
LD Tahun 2003 No.31
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan