Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2010

Tata Cara Pengalihan Fungsi dan Pelimpahan Tanah Kas Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Menjelaskan tata cara pengalihan fungsi dan pelimpahan tanah kas desa, bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah kas desa dalam mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan desa dan memberikan sarana pengawasan. Memberikan pedoman kepada penyelenggara Pemerintahan Desa agar pengalihan fungsi dan pelimpahan tanah kas desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tujuan meningkatkan nilai kemanfaatannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengalihan Fungsi dan Pelimpahan Tanah Kas Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
24 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2010
Tanggal Berlaku
24 Maret 2010
Sumber
BD Tahun 2010 No. 25
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Temanggung No. 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengalihan Fungsi dan Pelimpahan Tanah Kas Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan