Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Menjelaskan tata cara pengalihan fungsi dan pelimpahan tanah kas desa, bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah kas desa dalam mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan desa dan memberikan sarana pengawasan. Memberikan pedoman kepada penyelenggara Pemerintahan Desa agar pengalihan fungsi dan pelimpahan tanah kas desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tujuan meningkatkan nilai kemanfaatannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat